Jenis Kelamin : Laki-laki
Usia : 61
Alamat : Jl. Jambu NO. 88 Rt. 05/002 Kelurahan Gondangdia, Menteng Jakarta Pusat
IDENTITAS TERPIDANA
Nama lengkap : SAMADIKUN HARTONO
Tempat lahir : Bone
Umur/tanggal lahir : 61 tahun / 4 Pebruari 1948
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Jambu NO. 88 Rt. 05/002 Kelurahan Gondangdia, Menteng Jakarta Pusat
A g a m a : Kristen
Pekerjaan : Mantan Komisaris Utama PT. Bank Modern Tbk.
Pendidikan : S.L.T.A.
Ciri - ciri
- Tinggi badan : + 170 Cm
- Warna kulit : Putih
- Bentuk muka : Bulat
- Ciri khusus lainnya : Rambut hitam lurus, mata sipit, tubuh tegap
KASUS POSISI
Alamat : Jl. Jambu NO. 88 Rt. 05/002 Kelurahan Gondangdia, Menteng Jakarta Pusat
IDENTITAS TERPIDANA
Nama lengkap : SAMADIKUN HARTONO
Tempat lahir : Bone
Umur/tanggal lahir : 61 tahun / 4 Pebruari 1948
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Jambu NO. 88 Rt. 05/002 Kelurahan Gondangdia, Menteng Jakarta Pusat
A g a m a : Kristen
Pekerjaan : Mantan Komisaris Utama PT. Bank Modern Tbk.
Pendidikan : S.L.T.A.
Ciri - ciri
- Tinggi badan : + 170 Cm
- Warna kulit : Putih
- Bentuk muka : Bulat
- Ciri khusus lainnya : Rambut hitam lurus, mata sipit, tubuh tegap
KASUS POSISI
- Bahwa PT. Bank Modern, Tbk sebagai bank umum swasta nasional yang mengalami saldo debet karena terjadinya rush, dimana untuk menutup saldo debet tersebut PT. Bank Modern, Tbk telah menerima bantuan likuidasi dari Bank Indonesia dalam bentuk SBPUK, Fasdis dan Dana Talangan Valas sebesar Rp. 2.557.694.000.000,- yang terdiri dari :
- Bahwa dari jumlah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam bentuk SBPUK, Fasdis dan dana talangan valas sebesar Rp. 2. 557. 694. 000. 000,- tersebut, SAMADIKUN HARTONO dalam kapasitasnya selaku Presiden Komisaris PT. Bank Modern, Tbk, telah menggunakan bantuan likuiditas dari Bank Indonesia tersebut menyimpang dari tujuan yang secara keseluruhan berjumlah Rp. 80.742.270.528,81.
KERUGIAN NEGARA
Rp. 169.472.986.461,52,-
POSISI PADA SAAT MELARIKAN DIRI
Terpidana tidak dapat dieksekusi badan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003 karena melarikan diri dan terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
INFO TERAKHIR
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Pemburu Koruptor Indonesia.
"Yang bersangkutan ditangkap oleh tim pemburu koruptor, bukan menyerahkan diri," kata Prasetyo, Sabtu (16/4).
Petugas menangkap mantan Komisaris Utama (Komut) Bank Modern itu di Tiongkok.
Diketahui Samadikun kabur setelah divonis bersalah menyalahgunakan dana talangan BLBI sekitar Rp2,5 triliun untuk Bank Modern saat krisis 1998.
Samadikun diganjar hukuman 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003 lalu. Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp169 miliar.
0 Response to "Samadikun Hartono, Tertangkap Setelah 14 Buron kasus BLBI"
Post a Comment